Halaman ini telah diuji baca
|
BAB II
HAKIKAT, DASAR, TUJUAN, DAN FUNGSI
BAB II
HAKIKAT, DASAR, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 2
Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. |
Pasal 3
|
Pasal 4
Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. |