Halaman ini telah diuji baca
Pasal 9
|
Pasal 10
|
Pasal 11
Susunan organisasi, tugas, dan fungsi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara diatur dengan undang-undang. |
BAB IV
PENGELOLAAN SISTEM PERTAHANAN NEGARA
BAB IV
PENGELOLAAN SISTEM PERTAHANAN NEGARA
Pasal 12
Pengelolaan sistem pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara ditujukan untuk melindungi kepentingan nasional dan mendukung kebijakan nasional di bidang pertahanan. |