|
- Dewan Pertahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dipimpin oleh Presiden dengan keanggotaan, terdiri atas
anggota tetap dan anggota tidak tetap dengan hak dan
kewajiban yang sama.
- Anggota tetap terdiri atas Wakil Presiden, Menteri Pertahanan,
Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima.
- Anggota tidak tetap terdiri atas pejabat pemerintah dan
nonpemerintah yang dianggap perlu sesuai dengan masalah yang
dihadapi.
- Anggota tetap dan tidak tetap diangkat oleh Presiden.
- Susunan organisasi dan tata kerja Dewan Pertahanan Nasional,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Presiden.
|