Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 18
|
Pasal 19
Dalam menghadapi bentuk dan sifat ancaman nonmiliter di luar wewenang instansi pertahanan, penanggulangannya dikoordinasikan oleh pimpinan instansi sesuai bidangnya. |
BAB V
PEMBINAAN KEMAMPUAN PERTAHANAN
BAB V
PEMBINAAN KEMAMPUAN PERTAHANAN
Pasal 20
|