|
|
- menetapkan WIUP Mineral bukan logam dan WIUP batuan;
- menetapkan WIUPK;
- melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas;
- menerbitkan Perizinan Berusaha;
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha;
- menetapkan kebijakan produksi, pemasaran, pemanfaatan, dan konservasi;
- menetapkan kebijakan kerja sama, kemitraan, dan Pemberdayaan Masyarakat;
- melakukan pengelolaan dan penetapan penerimaan negara bukan pajak dari hasil Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
- melakukan pengelolaan informasi geologi, informasi potensi sumber daya Mineral dan Batubara, serta informasi Pertambangan;
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Reklamasi dan Pascatambang;
- melakukan penyusunan neraca sumber daya Mineral dan Batubara tingkat nasional;
- melakukan pengembangan dan peningkatan niiai tambah kegiatan Usaha Pertambangan;
- melakukan peningkatan kemampuan aparatur Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi dalam penyelenggaraan pengelolaan Usaha Pertambangan;
- menetapkan harga patokan Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, Mineral radioaktif, dan Batubara;
- melakukan pengelolaan inspektur tambang; dan
- melakukan pengelolaan pejabat pengawas Pertambangan.
|
|
- Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemerintah Pusat menetapkan batasan nilai investasi atau jumlah persentase kepemilikan saham badan usaha penanaman modal asing yang bergerak di bidang Pertambangan.
|
|