|
|
- Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pengelolaan Mineral dan Batubara.
|
Pasal 8B
|
- Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A paling sedikit memuat strategi dan kebijakan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A wajib diintegrasikan dengan rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
- Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
|
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
|
- WP sebagai bagian dari Wilayah Hukum Pertambangan merupakan landasan bagi penetapan kegiatan Usaha Pertambangan.
- WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah ditentukan oleh Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
|
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
|
- Penetapan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) terdiri atas:
|
|