|
|
- Penetapan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilaksanakan:
- secara transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab;
- secara terpadu dengan mengacu pada pendapat dari instansi pemerintah terkait, masyarakat terdampak, dan dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, hak asasi manusia, dan sosial budaya, serta berwawasan lingkungan; dan
- dengan memperhatikan aspirasi daerah.
|
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
|
Menteri melakukan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penyiapan WP.
|
- Ketentuan Pasal 13 dihapus.
- Ketentuan Pasal 14 dihapus.
- Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14A
|
Wilayah dalam WP yang dapat ditentukan sebagai WUP harus memenuhi kriteria:
- memiliki sebaran formasi batuan pembawa, data indikasi, data sumber daya, dan/atau data cadangan Mineral dan/atau Batubara;
- memiliki 1 (satu) atau lebih jenis Mineral termasuk Mineral ikutannya dan/atau Batubara;
- tidak tumpang tindih dengan WPR, WPN, dan/atau WUPK;
- merupakan wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan Pertambangan secara berkelanjutan;
- merupakan eks wilayah IUP yang telah berakhir atau dicabut; dan/atau
- merupakan wilayah hasil penciutan atau pengembalian wilayah IUP.
| - Ketentuan Pasal 15 dihapus.
|