|
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
|
- Luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara ditetapkan oleh Menteri setelah ditentukan oleh gubernur.
- Luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang berada pada wilayah laut ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi
terkait.
- Penetapan luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus memenuhi kriteria:
- terdapat data sumber daya Mineral logam atau Batubara; dan/atau
- terdapat data cadangan Mineral logam atau Batubara.
- Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri menetapkan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara berdasarkan pertimbangan:
- ketahanan cadangan;
- kemampuan produksi nasional; dan/atau
- pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
- Dalam hal WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara telah ditetapkan oleh Menteri, pemanfaatan potensi sumber daya alam yang terdapat di dalamnya diprioritaskan untuk kegiatan Usaha Pertambangan.
|
- Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 17A dan Pasal 178 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17A
|
- Penetapan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan setelah memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|