|
|
- Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
- nomor induk berusaha;
- sertifikat standar; dan/atau
- izin.
- Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
- IUP;
- IUPK;
- IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
- IPR;
- SIPB;
- izin penugasan;
- Izin Pengangkutan dan Penjualan;
- IUJP; dan
- IUP untuk Penjualan.
- Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
- Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
|
- IUP terdiri atas dua tahap kegiatan:
- Eksplorasi yang meliputi kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan; dan
- Operasi Produksi yang meliputi kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, serta Pengangkutan dan Penjualan.
- Pemegang IUP dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|