|
- Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 36A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36A
|
Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara, pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib melakukan kegiatan Eksplorasi lanjutan setiap tahun dan menyediakan anggaran.
|
- Ketentuan Pasal 37 dihapus.
- Ketentuan huruf c Pasal 38 diubah sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
|
IUP diberikan kepada:
- Badan Usaha;
- koperasi; atau
- perusahaan perseorangan.
| - Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
|
IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) paling sedikit memuat:
- profil perusahaan;
- lokasi dan luas wilayah;
- jenis komoditas yang diusahakan;
- kewajiban menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
- modal kerja;
- jangka waktu berlakunya IUP;
- hak dan kewajiban pemegang IUP;
- perpanjangan IUP;
- kewajiban penyelesaian hak atas tanah;
- kewajiban membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
- kewajiban melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
- kewajiban menyusun dokumen lingkungan; dan
- kewajiban melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP.
|
|