|
- Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
|
- IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) diberikan untuk 1 (satu) jenis Mineral atau Batubara.
- Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki lebih dari 1 (satu) IUP dan/atau IUPK.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku bagi:
- IUP dan/atau IUPK yang dimiliki oleh BUMN; atau
- IUP untuk komoditas Mineral bukan logam dan/atau batuan.
- Pemegang IUP yang menemukan komoditas tambang lain di dalam WIUP yang dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya.
- Pemegang IUP yang bermaksud mengusahakan komoditas tambang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus mengajukan permohonan IUP baru kepada Menteri.
- Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menyatakan tidak berminat untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang ditemukan tersebut.
- IUP untuk komoditas tambang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan kepada pihak lain oleh Menteri.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kepemilikan lebih dari 1 (satu) IUP dan pemberian prioritas pengusahaan komoditas tambang lain diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
|
- Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
|
Jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a diberikan selama:
- 8 (delapan) tahun untuk Pertambangan Mineral logam;
|
|