|
|
- 3 (tiga) tahun untuk Pertambangan Mineral bukan logam;
- 7 (tujuh) tahun untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu;
- 3 (tiga) tahun untuk Pertambangan batuan; atau
- 7 (tujuh) tahun untuk Pertambangan Batubara.
|
- Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42A
|
- Jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a dan huruf e dapat diberikan perpanjangan selama 1 (satu) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perpanjangan jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
|
- Ketentuan Pasal 43 dihapus.
- Ketentuan Pasal 44 dihapus.
- Ketentuan Pasal 45 dihapus.
- Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46
|
- Pemegang IUP yang telah menyelesaikan kegiatan Eksplorasi dijamin untuk dapat melakukan kegiatan Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya.
- Pemegang IUP sebelum melakukan kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk melakukan kegiatan Operasi Produksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
|
|