|
|
- untuk Pertambangan Batubara yang terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
- Ketentuan Pasal 48 dihapus.
- Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51
|
- WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang.
- Lelang WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
- luas WIUP Mineral logam yang akan dilelang;
- kemampuan administratif/manajemen;
- kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
- kemampuan finansial.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang WIUP Mineral logam diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
| - Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52
|
- Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi Mineral logam diberi WIUP paling luas 100.000 (seratus ribu) hektare.
- Pada wilayah yang telah diberikan IUP Mineral logam dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda.
- Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUP pertama.
|
|