|
- Ketentuan ayat (1) Pasal 65 diubah sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65
|
- Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 54, Pasal 57, dan Pasal 60 yang melakukan Usaha Pertambangan wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
|
- Ketentuan huruf d Pasal 66 dihapus sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 66
|
Kegiatan Pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikelompokkan sebagai berikut:
- Pertambangan Mineral logam;
- Pertambangan Mineral bukan logam; atau
- Pertambangan batuan.
| - Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 67
|
- IPR diberikan oleh Menteri kepada:
- orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat; atau
- koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.
- Untuk memperoleh IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Menteri.
|
|