|
|
- jangka waktu kegiatan Operasi Produksi Batubara yang terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara diberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
- Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 83A dan Pasal 83B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 83A
|
- Jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf d dan huruf e dapat diberikan perpanjangan selama 1 (satu) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perpanjangan jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Pasal 83B
|
- Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara, Pemegang IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau Batubara dapat mengajukan permohonan persetujuan perluasan WIUPK kepada Menteri.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai perluasan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
|
- Di antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XIA SURAT IZIN PENAMBANGAN BATUAN
|