|
|
- Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas:
- dokumen teknis yang memuat paling sedikit informasi cadangan dan rencana Penambangan; dan
- dokumen lingkungan hidup.
|
Pasal 86B
|
SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86A harus memuat paling sedikit:
- nama pemegang SIPB;
- nomor pokok wajib pajak;
- lokasi dan luas wilayah;
- modal kerja;
- jenis komoditas tambang;
- jangka waktu berlakunya SIPB; dan
- hak dan kewajiban pemegang SIPB.
|
Pasal 86C
|
Pemegang SIPB dapat diberikan wilayah paling luas 50 (lima puluh) hektare.
|
Pasal 86D
|
SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86A tidak dapat digunakan selain yang dimaksud dalam pemberian SIPB.
|
Pasal 86E
|
Pemegang SIPB berhak:
- mendapat pembinaan di bidang keselamatan Pertambangan, lingkungan, teknis Pertambangan, dan manajemen dari Menteri;
- memiliki batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang telah diproduksi setelah membayar pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melakukan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
Pasal 86F
|
Pemegang SIPB wajib:
- menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;
|
|