|
|
- menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri.
|
Pasal 86G
|
Pemegang SIPB dilarang:
- memindahtangankan SIPB kepada pihak lain; atau
- menggunakan bahan peledak dalam pelaksanaan kegiatan Penambangan;
|
Pasal 86H
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian SIPB diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
|
- Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 87A, Pasal 878, Pasal 87C, dan Pasal 87D sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87A
|
Menteri wajib menyediakan data dan informasi Pertambangan untuk:
- menunjang penyiapan WP;
- mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
- melakukan alih teknologi Pertambangan.
|
Pasal 87B
|
- Penyediaan data dan informasi Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87A dilakukan oleh pusat data dan informasi Pertambangan yang dikelola oleh Menteri.
- Pusat data dan informasi Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengelola informasi paling sedikit tentang:
- peta informasi geospasial dasar dan tematik;
- peta WP;
- jumlah pemegang IUP, IUPK, IPR, dan SIPB;
- potensi sumber daya;
- sebaran potensi;
- jumlah investasi;
- informasi peruntukan dan tata ruang wilayah;
|
|