|
Pasal 93C
|
Pemegang IUP atau IUPK dilarang menjaminkan IUP atau IUPK, termasuk komoditas tambangnya, kepada pihak lain.
|
- Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga Pasal 96 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 96
|
Dalam penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, pemegang IUP atau IUPK wajib melaksanakan:
- ketentuan keselamatan Pertambangan;
- pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;
- upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan
- pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.
|
- Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 99
|
- Pemegang IUP atau IUPK wajib menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana
Pascatambang.
- Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan Pascatambang.
- Dalam pelaksanaan Reklamasi yang dilakukan
sepanjang tahapan Usaha Pertambangan, pemegang
IUP atau IUPK wajib:
- memenuhi keseimbangan antara lahan yang akan
dibuka dan lahan yang sudah direklamasi; dan
- melakukan pengelolaan lubang bekas tambang
akhir dengan batas paling luas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|