Halaman:UU Nomor 3 Tahun 2020.pdf/51

Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan Pasal 128 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 128
    1. Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah.
    2. Pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak.
    3. Penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
      1. pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
      2. bea dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
    4. Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
      1. iuran tetap;
      2. iuran produksi;
      3. kompensasi data informasi; dan
      4. penerimaan negara bukan pajak lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    5. Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
      1. pajak daerah;
      2. retribusi daerah;
      3. iuran pertambangan rakyat; dan
      4. lain-lain pendapatan daerah yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    6. Iuran pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c menjadi bagian dari struktur pendapatan daerah berupa pajak dan/atau retribusi daerah yang penggunaannya untuk pengelolaan tambang rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.