|
- Ketentuan Pasal 128 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 128
|
- Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah.
- Pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak.
- Penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- bea dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan dan
cukai.
- Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- iuran tetap;
- iuran produksi;
- kompensasi data informasi; dan
- penerimaan negara bukan pajak lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pajak daerah;
- retribusi daerah;
- iuran pertambangan rakyat; dan
- lain-lain pendapatan daerah yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Iuran pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c menjadi bagian dari struktur pendapatan daerah berupa pajak dan/atau retribusi daerah yang penggunaannya untuk pengelolaan tambang rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|