UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2002
TENTANG
IBU KOTA NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
|
- bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibentuk
untuk mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana yang
dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan
berlandaskan pada Pancasila,
- bahwa upaya memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota
Negara adalah bagian dari upaya untuk mewujudkan
tujuan bernegara sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,
- bahwa tata kelola Ibu Kota Negara selain menjadi sarana
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia juga
untuk mewujudkan Ibu Kota Negara yang aman, modern,
berkelanjutan, dan berketahanan, serta menjadi acuan
bagi pembangunan dan penataan wilayah lainnya di
Indonesia,
- bahwa hingga saat ini, belum ada undang-undang yang
mengatur secara khusus tentang Ibu Kota Negara,
|