|
- Pelaksanaan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap.
- Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pokok-pokok:
- pendahuluan,
- visi, tujuan, prinsip dasar, dan indikator kinerja utama,
- prinsip dasar pembangunan, dan
- penahapan pembangunan dan skema pendanaan,
yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. - Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
- Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan perubahan terhadap Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dengan ketentuan:
- dalam hal perubahan dilakukan terhadap materi
muatan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan
setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden dan dikonsultasikan dengan DPR,
- dalam hal perubahan dilakukan terhadap perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden.
- Perubahan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Presiden.
|