Halaman ini telah diuji baca
BAB III
BENTUK, SUSUNAN, KEWENANGAN, DAN URUSAN PEMERINTAHAN
BAB III
BENTUK, SUSUNAN, KEWENANGAN, DAN URUSAN PEMERINTAHAN
Bagian Kesatu
Bentuk dan Susunan Pemerintahan
Bagian Kesatu
Bentuk dan Susunan Pemerintahan
Pasal 8
Penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah Otorita Ibu Kota Nusantara. |
Pasal 9
|
Pasal 10
|