Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan
diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 11
Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas,
wewenang, dan tata kerja Otorita Ibu Kota Nusantara
diatur dengan Peraturan Presiden.
Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita Ibu Kota
Nusantara disesuaikan dengan tahapan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara
serta kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Khusus Ibu Kota Nusantara.
Bagian Kedua Kewenangan dan Urusan Pemerintahan
Pasal 12
Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penyelenggara
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara diberi
kewenangan khusus berdasarkan Undang-Undang ini.
Kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk antara lain kewenangan pemberian perizinan
investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas
khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan
dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu
Kota Nusantara dan daerah mitra.