Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan
DPR.
Pasal 13
Dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka
pemilihan umum, Ibu Kota Nusantara hanya
melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR,
dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD.
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan perubahan perhitungan dalam penentuan
kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada
daerah yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota
Nusantara, pencntuan jumlah kursi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah pada daerah tersebut mengacu
pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota
DPR dan anggota DPD di Ibu Kota Nusantara dilakukan
oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan
konsultasi bersama Otorita Ibu Kota Nusantara.
BAB IV PEMBAGIAN WILAYAH
Pasal 14
Wilayah Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara dibagi atas beberapa wilayah yang bentuk,
jumlah, dan strukturnya disesuaikan dengan kebutuhan.
Ketentuan mengenai pembagian wilayah Ibu Kota
Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Presiden.