Halaman:UU Nomor 3 Tahun 2022.pdf/14

Halaman ini telah diuji baca


BAB V
PENATAAN RUANG, PERTANAHAN DAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH, LINGKUNGAN HIDUP, PENANGGULANGAN BENCANA, DAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN


Bagian Kesatu
Penataan Ruang


Pasal 15
  1. Penataan ruang Ibu Kota Nusantara mengacu pada:
    1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,
    2. Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar,
    3. Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan,
    4. Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara, dan
    5. Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara.
  2. Ketentuan mengenai Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Presiden.
  3. Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun sesuai kedalaman muatan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota dengan skala 1:25.000.
  4. Ketentuan mengenai Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.