|
- Perolehan Tanah oleh Otorita Ibu Kota Nusantara
dan/atau kementerian/lembaga di Ibu Kota Nusantara
dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan
dan mekanisme pengadaan Tanah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mekanisme pengadaan Tanah
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan
untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara
langsung.
- Tanah untuk pembangunan kepentingan umum di Ibu
Kota Nusantara merupakan salah satu jenis dalam
pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan
umum.
- Dalam hal pengadaan tanah dilakukan dengan mekanisme
pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan
umum, tahapan persiapan dilaksanakan oleh Otorita Ibu
Kota Nusantara.
- Penetapan lokasi pengadaan Tanah di Ibu Kota Nusantara
diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
- Otorita Ibu Kota Nusantara diberi hak pakai dan/atau hak
pengelolaan atas Tanah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang mengikatkan diri
dengan setiap individu atau badan hukum atas perjanjian
HAT di Ibu Kota Nusantara.
|