Halaman:UU Nomor 3 Tahun 2022.pdf/17

Halaman ini telah diuji baca
  1. Pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tetapi tidak terbatas pada:
    1. penetapan kawasan hijau yang mendukung keseimbangan lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati,
    2. penerapan energi terbarukan dan efisiensi energi,
    3. pengelolaan wilayah fungsional perkotaan yang berorientasi pada lingkungan hidup, dan
    4. penerapan pengolahan sampah dan limbah dengan prinsip ekonomi sirkuler.


Bagian Keempat
Penanggulangan Bencana


Pasal 19
Penyelenggaraan penanggulangan bencana di Ibu Kota Nusantara dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dengan mengacu pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara.


Bagian Kelima
Pertahanan dan Keamanan


Pasal 20
Penyelenggaraan pertahanan dan keamanan di Ibu Kota Nusantara dilaksanakan berdasarkan sistem dan strategi pertahanan dan keamanan yang terintegrasi dengan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara.