Halaman ini telah diuji baca
|
Bagian Keempat
Penanggulangan Bencana
Bagian Keempat
Penanggulangan Bencana
Pasal 19
Penyelenggaraan penanggulangan bencana di Ibu Kota Nusantara dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dengan mengacu pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara. |
Bagian Kelima
Pertahanan dan Keamanan
Bagian Kelima
Pertahanan dan Keamanan
Pasal 20
Penyelenggaraan pertahanan dan keamanan di Ibu Kota Nusantara dilaksanakan berdasarkan sistem dan strategi pertahanan dan keamanan yang terintegrasi dengan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara. |