Halaman:UU Nomor 3 Tahun 2022.pdf/19

Halaman ini telah diuji baca


BAB VII
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA


Bagian Kesatu
Pendanaan


Pasal 23
  1. Dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyclenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, kekuasaan Presiden sebagai pengelola keuangan negara dikuasakan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
  2. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai pengguna anggaran/ pengguna barang untuk Ibu Kota Nusantara.

Pasal 24
  1. Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari:
    1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan/atau
    2. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
    1. berpedoman pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan/atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah, dan
    2. berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah.