BAB VII PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
Bagian Kesatu Pendanaan
Pasal 23
Dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan
Ibu Kota Negara, serta penyclenggaraan Pemerintahan
Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, kekuasaan Presiden
sebagai pengelola keuangan negara dikuasakan kepada
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berkedudukan sebagai pengguna
anggaran/ pengguna barang untuk Ibu Kota Nusantara.
Pasal 24
Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan/atau
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
berpedoman pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan/atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah, dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah.