|
- Persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota
Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling
singkat 10 (sepuluh) tahun dalam rencana kerja
pemerintah sejak berlakunya Undang-Undang ini atau
paling singkat sampai dengan selesainya tahap 3 (tiga)
penahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara
sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Induk Ibu Kota
Nusantara.
- Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otorita Ibu Kota
Nusantara dapat melakukan pemungutan pajak khusus
dan/atau pungutan khusus di Ibu Kota Nusantara.
- Pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara
mutatis mutandis sebagai pajak khusus dan pungutan
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
- Dasar pelaksanaan pemungutan pajak khusus dan/atau
pungutan khusus di Ibu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan yang
ditetapkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara setelah
mendapat persetujuan DPR.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|