|
- Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
- pemindahtanganan, dan/atau
- pemanfaatan.
- Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tidak boleh dilakukan terhadap barang yang memiliki kriteria:
- cagar budaya,
- memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan
- memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
|