Halaman:UU Nomor 3 Tahun 2022.pdf/23

Halaman ini telah diuji baca
  1. Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a dilaporkan kepada DPR sesuai mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara.
  2. Dalam rangka pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b, pemilihan badan usaha dapat dilakukan dengan cara:
    1. penunjukan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara, dan/atau
    2. tender.

Pasal 30
  1. Tanah di Ibu Kota Nusantara ditetapkan sebagai:
    1. Barang Milik Negara, dan/atau
    2. aset dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara.
  2. Tanah yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Tanah yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan diberikan hak pakai.
  3. Tanah yang ditetapkan sebagai aset dalam penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Tanah yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 31
Barang Milik Negara yang dibutuhkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara disediakan melalui:
  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
  2. perolehan lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.