Halaman:UU Nomor 3 Tahun 2022.pdf/24

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 32
Barang Milik Daerah yang berada di Ibu Kota Nusantara dialihkan kepada Pemerintah Pusat dan ditetapkan sebagai:
  1. Barang Milik Negara, dan/atau
  2. aset dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pasal 33
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan pengguna barang atas Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan yang berada dalam pengelolaannya.

Pasal 34
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menyusun rencana pemanfaatan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b.

Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 36
  1. Otorita Ibu Kota Nusantara mulai beroperasi paling lambat pada akhir tahun 2022.
  2. Kementerian/lembaga melaksanakan kegiatan persiapan dan/atau pembangunan Ibu Kota Nusantara sesuai tugas dan fungsinya masing-masing dengan berpedoman pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, sampai dengan dimulainya operasional Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).