Halaman:UU Nomor 3 Tahun 2022.pdf/25

Halaman ini telah diuji baca
  1. Pada saat Otorita Ibu Kota Nusantara telah beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan kegiatan persiapan dan/atau pembangunan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
  2. Dimulai pada tahun 2023, kegiatan persiapan dan/atau pembangunan Ibu Kota Negara yang sebelumnya dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dapat dialihkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara atau tetap dilanjutkan oleh kementerian/lembaga tersebut.
  3. Barang Milik Negara yang dihasilkan oleh kementerian/lembaga dalam rangka kegiatan pembangunan di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dialihkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara dimulai pada tahun 2023, kecuali ditentukan lain oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
  4. Pengelolaan Barang Milik Negara yang dialihkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (S), menjadi hak dan kewajiban Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai pengguna barang terhitung sejak dialihkan.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


BAB VIII
PARTISIPASI MASYARAKAT


Pasal 37
  1. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengelolaan Ibu Kota Negara.