|
- Pada saat Otorita Ibu Kota Nusantara telah beroperasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan
kegiatan persiapan dan/atau pembangunan yang
dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Otorita Ibu
Kota Nusantara.
- Dimulai pada tahun 2023, kegiatan persiapan dan/atau
pembangunan Ibu Kota Negara yang sebelumnya
dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dapat dialihkan
kepada Otorita Ibu Kota Nusantara atau tetap dilanjutkan
oleh kementerian/lembaga tersebut.
- Barang Milik Negara yang dihasilkan oleh
kementerian/lembaga dalam rangka kegiatan
pembangunan di Ibu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dialihkan kepada
Otorita Ibu Kota Nusantara dimulai pada tahun 2023,
kecuali ditentukan lain oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
- Pengelolaan Barang Milik Negara yang dialihkan kepada
Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada
ayat (S), menjadi hak dan kewajiban Otorita Ibu Kota
Nusantara sebagai pengguna barang terhitung sejak
dialihkan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
|