Halaman:UU Nomor 3 Tahun 2022.pdf/26

Halaman ini telah diuji baca
  1. Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam bentuk:
    1. konsultasi publik,
    2. musyawarah,
    3. kemitraan,
    4. penyampaian aspirasi, dan/atau
    5. keterlibatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB IX
PEMANTAUAN DAN PENINJAUAN


Pasal 38
DPR melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi dapat melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini berdasarkan mekanisme dalam undang-undang mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.


BAB X
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 39
  1. Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.