|
- Otorita Ibu Kota Nusantara mulai menyelenggarakan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sejak tanggal penetapan pemindahan Ibu Kota Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur,
Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara tetap melaksanakan urusan pemerintahan daerah di wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali kewenangan dan perizinan terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, sampai dengan penetapan pemindahan Ibu Kota Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur,
Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara tetap melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan penetapan pemindahan Ibu Kota Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|