Halaman:UU Nomor 3 Tahun 2022.pdf/29

Halaman ini telah diuji baca
  1. Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku pada saat Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) ditetapkan.
  2. Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengatur kekhususan Jakarta.

Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
  1. seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur khusus dalam Undang-Undang ini; dan
  2. peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah,

dinyatatan tidak berlaku dalam hal kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.


Pasal 43
Peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) khususnya terkait dengan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, Pasal 7 ayat (4), Pasal 11 ayat (1) khususnya terkait dengan struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, Pasal 15 ayat (2), Pasal 24 ayat (7), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 35, wajib ditetapkan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.