Halaman ini telah diuji baca
- 4 -
|
Pasal 5
|
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
|
BAB III
WARTAWAN
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
|
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. |
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
BAB IV
PERUSAHAAN PERS