|
- nomor dan tanggal akta pembubaran atau nomor dan tanggal penetapan pengadilan tentang pembubaran Perseroan yang telah diberitahukan kepada Menteri;
- berakhirnya status badan hukum Perseroan;
- neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit.
- Data Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimasukkan dalam daftar Perseroan pada tanggal yang bersamaan dengan tanggal:
- Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan, persetujuan atas perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan;
- penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar yang tidak memerlukan persetujuan; atau
- penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan yang bukan merupakan perubahan anggaran dasar.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g mengenai nama lengkap dan alamat pemegang saham Perseroan Terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- Daftar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuka untuk umum.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai daftar Perseroan diatur dengan Peraturan Menteri.
|