|
- Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan
pemberhentian
anggota
Direksi,
Direksi
wajib
memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada
Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.
- Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) belum dilakukan, Menteri menolak setiap
permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang
disampaikan kepada Menteri oleh Direksi yang belum
tercatat dalam daftar Perseroan.
- Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak
termasuk pemberitahuan yang disampaikan oleh Direksi
baru atas pengangkatan dirinya sendiri.
|