|
- Perbuatan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan
saham dan penyetorannya yang dilakukan oleh calon
pendiri sebelum Perseroan didirikan, harus dicantumkan
dalam akta pendirian.
- Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dinyatakan dengan akta yang bukan akta otentik,
akta tersebut dilekatkan pada akta pendirian.
- Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dinyatakan dengan akta otentik, nomor, tanggal
dan nama serta tempat kedudukan notaris yang membuat
akta otentik tersebut disebutkan dalam akta pendirian
Perseroan.
- Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dipenuhi, perbuatan hukum
tersebut tidak menimbulkan hak dan kewajiban serta
tidak mengikat Perseroan.
|