Halaman:UU Nomor 41 Tahun 1999.pdf/10

Halaman ini telah diuji baca


Bagian Keenam
Penyusunan Rencana Kehutanan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 20
  1. Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dan dengan mempertimbangkan faktor-faktor lingkungan dan kondisi sosial masyarakat, pemerintah menyusun rencana kehutanan.
  2. Rencana kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun menurut jangka waktu perencanaan, skala geografis, dan menurut fungsi pokok kawasan hutan.
  3. Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB V
PENGELOLAAN HUTAN


Bagian Kesatu
Umum

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 21
Pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, meliputi kegiatan:
  1. tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan;
  2. pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan;
  3. rehabilitasi dan reklamasi hutan; dan
  4. perlindungan hutan dan konservasi alam.


Bagian Kedua
Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 22
  1. Tata hutan dilaksanakan dalam rangka pengelolaan kawasan hutan yang lebih intensif untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal dan lestari.
  2. Tata hutan meliputi pembagian kawasan hutan dalam blok-blok berdasarkan ekosistem, tipe, fungsi dan rencana pemanfaatan hutan.
  3. Blok-blok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi pada petak-petak berdasarkan intensitas dan efisiensi pengelolaan.