Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 38
Pasal 38
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 39
Pasal 39
Ketentuan pelaksanaan tentang pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 29, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Bagian Keempat
Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
Bagian Keempat
Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 40
Pasal 40
Rehabilitasi hutan dan lahan dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 41
Pasal 41
|