Halaman:UU Nomor 41 Tahun 1999.pdf/17

Halaman ini telah diuji baca
Pemerintah.
  1. Reklamasi pada kawasan hutan bekas areal pertambangan, wajib dilaksanakan oleh pemegang izin pertambangan sesuai dengan tahapan kegiatan pertambangan.
  2. Pihak-pihak yang menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kegiatan kehutanan yang mengakibatkan perubahan permukaan dan penutupan tanah, wajib membayar dana jaminan reklamasi dan rehabilitasi.
  3. Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Kelima
Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 46
Penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi produksi, tercapai secara optimal dan lestari.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 47
Perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan usaha untuk:
  1. mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama, serta penyakit; dan
  2. mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 48
  1. Pemerintah mengatur perlindungan hutan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.
  2. Perlindungan hutan pada hutan negara dilaksanakan oleh pemerintah.
  3. Pemegang izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 29, serta pihak-pihak yang menerima wewenang pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, diwajibkan melindungi hutan dalam areal kerjanya.
  4. Perlindungan hutan pada hutan hak dilakukan oleh pemegang haknya.