Halaman:UU Nomor 41 Tahun 1999.pdf/18

Halaman ini telah diuji baca
  1. Untuk menjamin pelaksanaan perlindungan hutan yang sebaik-baiknya, masyarakat diikutsertakan dalam upaya perlindungan hutan.
  2. Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 49
Pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 50
  1. Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan.
  2. Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan.
  3. Setiap orang dilarang:
    1. mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
    2. merambah kawasan hutan;
    3. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan:
      1. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau;
      2. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa;
      3. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;
      4. 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai;
      5. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang;
      6. 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.
    4. membakar hutan;
    5. menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
    6. menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima