Halaman:UU Nomor 41 Tahun 1999.pdf/22

Halaman ini telah diuji baca


Bagian Keempat
Penyuluhan Kehutanan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 56
  1. Penyuluhan kehutanan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan serta mengubah sikap dan perilaku masyarakat agar mau dan mampu mendukung pembangunan kehutanan atas dasar iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta sadar akan pentingnya sumber daya hutan bagi kehidupan manusia.
  2. Penyelenggaraan penyuluhan kehutanan dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
  3. Pemerintah mendorong dan menciptakan kondisi yang mendukung terselenggaranya kegiatan penyuluhan kehutanan.


Bagian Kelima
Pendanaan dan Prasarana

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 57
  1. Dunia usaha dalam bidang kehutanan wajib menyediakan dana investasi untuk penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan.
  2. Pemerintah menyediakan kawasan hutan untuk digunakan dan mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 58
Ketentuan lebih lanjut tentang penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VII
PENGAWASAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 59