Halaman:UU Nomor 41 Tahun 1999.pdf/26

Halaman ini telah diuji baca
yang merugikan kehidupan masyarakat.
  1. Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada tuntutan terhadap pengelolaan hutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 72
Jika diketahui bahwa masyarakat menderita akibat pencemaran dan atau kerusakan hutan sedemikian rupa sehingga mempengaruhi kehidupan masyarakat, maka instansi pemerintah atau instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang kehutanan dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 73
  1. Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan hutan, organisasi bidang kehutanan berhak mengajukan gugatan perwakilan untuk kepentingan pelestarian fungsi hutan.
  2. Organisasi bidang kehutanan yang berhak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
    1. berbentuk badan hukum;
    2. organisasi tersebut dalam anggaran dasarnya dengan tegas menyebutkan tujuan didirikannya organisasi untuk kepentingan pelestarian fungsi hutan; dan
    3. telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.


BAB XII
PENYELESAIAN SENGKETA KEHUTANAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 74
  1. Penyelesaian sengketa kehutanan dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa.
  2. Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa kehutanan di luar pengadilan, maka gugatan melalui pengadilan dapat dilakukan setelah tidak tercapai kesepakatan antara para pihak yang bersengketa.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 75
  1. Penyelesaian sengketa kehutanan di luar pengadilan tidak berlaku