Halaman ini telah diuji baca
- 10 -
|
Pasal 20
Tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara, serta hak-hak Hakim yang dikenakan pemberhentian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Bagian Kelima
Hak Keuangan dan Administratif Hakim
Bagian Kelima
Hak Keuangan dan Administratif Hakim
Pasal 21
|
Bagian Keenam
Panitera
Bagian Keenam
Panitera
Pasal 22
|
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja kepaniteraan khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung. |