Halaman ini telah diuji baca
- 11 -
BAB V
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
BAB V
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
Pasal 24
|
BAB VI
HUKUM ACARA
BAB VI
HUKUM ACARA
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 25
Pemeriksaan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. |
Pasal 26
|