|
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- perkara tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau yang sedang diperiksa pada setiap tingkat pemeriksaan, tetap diperiksa dan diadili sampai perkara tindak pidana korupsi tersebut diputus sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- perkara tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa oleh pengadilan negeri atau yang sedang diperiksa pada setiap tingkat pemeriksaan, tetap diperiksa dan diadili sampai perkara tindak pidana korupsi tersebut diputus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|