|
- berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat proses pemilihan untuk Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pengadilan tinggi, dan 50 (lima puluh) tahun untuk Hakim ad hoc pada Mahkamah Agung;
- tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- jujur, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik;
- tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik;
- melaporkan harta kekayaannya;
- bersedia mengikuti pelatihan sebagai Hakim tindak pidana korupsi; dan
- bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjadi Hakim ad hoc tindak pidana korupsi.
|